Pelayanan Pemadaman Kebakaran

No. SK: 188.45/1032/436.7.5/2022

  1. Aduan Masyarakat melalui Laporan Telpon Warga Melalu call Center 112

  1. 1. Terima berita kebakaran dan memerintahkan keberangkatan Regu Kebakaran pada POS Pemadam Kebakaran terdekat; 2. Perjalanan menuju Tempat Kejadian Kebakaran (TKK); 3. Ketika sudah tiba di lokasi, Incident Commander melaksanakan penilaian awal secara cepat, tepat dan akurat terhadap situasi kebakaran serta penilaian resiko kebakaran yang dihadapi; 4. Incident Commander mencari informasi secepat mungkin kepada Ketua RT-RW setempat/ Pemilik bangunan gedung/ masyarakat sekitarnya; 5. Incident Commander berkewajiban memberikan informasi kepada COMMAND CENTRE 112 dan/ atau jajaran Pimpinan BARUNA tentang tahapan pelaksanaan operasi pemadaman, dan/ atau setiap perkembangan terbaru di Tempat Kejadian Kebakaran (TKK); 6. Incident Commander memimpin pelaksanaan Operasi Penanggulangan Kebakaran harus sesuai dengan taktik dan strategi yang telah ditentukan; 7. Incident Commander, Komandan Regu, Juru Mudi dan Juru Padam harus saling melakukan komunikasi lokal (local direct communication) secara intensif pada setiap tahap dalam Operasi Penanggulangan Kebakaran (operasi pemadaman dan operasi penyelamatan); 8. Setelah pemadaman selesai, dilanjutkan dengan upaya pembasahan dan sekaligus penyisiran hingga dinyatakan aman dan terkendali dari ancaman bahaya kebakaran; Incident Commander menyatakan Operasi Penanggulangan Kebakaran Selesai; 9. Incident Commander menyatakan Operasi Penanggulangan Kebakaran Selesai; 10. Incident Commander memimpin apel kesiapan dan memerintahkan kepada seluruh anggota regu kebakaran yang terlibat Operasi Penanggulangan Kebakaran untuk berhimpun (konsolidasi anggota regu kebakaran), menginventarisir (mengumpulkan dan memeriksa ulang) semua peralatan termasuk kondisi mobil pemadam kebakaran; 11. Incident Commander memerintahkan kepada seluruh petugas kembali ke pangkalan (kantor) secara bersama-sama (konvoi); setelah melaporkan/ mendapatkan ijin dari COMMAND CENTRE 112 atau jajaran Pimpinan BARUNA.

Maksimal penanganan kebakaran kecil dan sedang yakni 1 hari, kecuali kebakaran luar biasa

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pemadaman kejadian kebakaran

Pengaduan terpusat di Call Center 112
  1. Petugas     : Bidang Pemadaman Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  2. Sms centre : -
  3. Hotline : +6231 3533843
  4. Website : -
  5. Email : dinas.kebakaran@gmail.com
Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Call Center 112