No. SK: 440.1/036/ukp/sk/05.2.12/2024
Waktu pendaftaran dan pelayanan rekam medis ≤ 10 menit
Waktu Jam Buka Pendaftaran :
Senin-Kamis : 08.00 - 11.00 WIB
Jumat : 07.30-10.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 10.30 WIB
Mengacu pada:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PemeriksaanPasien Umum : Rp.10.000,-
Pasien JKN/KIS/Saraswati : Gratis1. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan UGD 2. Rekam Medis Pasien 3. Kartu Identitas Berobat (KIB) 4. Kwitansi Pembayaran 5.Resep
Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh Puskesmas Ngrampal antara lain :
1. Kotak Saran
2. Kuesioner Kepuasan Pelanggan
3. SMS/WA melalui nomor telepon : 082138952851
4. Call center : (0271) 890848
5. Instagram : @puskesmasngrampal
6. E-mail : ngrampalpuskesmas@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store