Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 440.1/036/ukp/sk/05.2.12/2024

  1. 1. Kartu Identitas (KTP/KK/KIA)
  2. 2. Kartu Identitas Berobat (Pasien lama yang pernah berobat)
  3. 3. Kartu BPJS/KIS atau Saraswati bagi yang memiliki.
  4. 4. Pengantar dari kelurahan dan KTP Calon pasangan (Untuk Surat Sehat Calon Pengantin)

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian.
  2. 2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan antrian.
  3. 3. Petugas menanyakan apakah pasien pernah berobat?
  4. 4. Jika belum pernah berobat (pasien baru) petugas meminjam kartu identitas pasien.
  5. 5. Jika pernah berobat (pasien lama) petugas meminjam kartu identitas berobat (KIB).
  6. 6. Jika pasien lama tidak membawa katu berobat, petugas meminjam kartu identitas pasien dan mencari data pasien pada program Epuskesmas.
  7. 7. Petugas melakukan entri data pasien pada program Epuskesmas.
  8. 8. Petugas memberikan bukti pendaftaran kepada pasien.
  9. 9. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di depan unit pelayanan yang dituju.

Waktu pendaftaran dan pelayanan rekam medis ≤ 10 menit

Waktu Jam Buka Pendaftaran :

Senin-Kamis : 08.00 - 11.00 WIB

Jumat             : 07.30-10.00 WIB

Sabtu                 : 08.00 – 10.30 WIB


Mengacu pada:

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PemeriksaanPasien Umum : Rp.10.000,-

Pasien JKN/KIS/Saraswati : Gratis

1. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan UGD 2. Rekam Medis Pasien 3. Kartu Identitas Berobat (KIB) 4. Kwitansi Pembayaran 5.Resep

Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh Puskesmas Ngrampal antara lain :

1.    Kotak Saran

2.    Kuesioner Kepuasan Pelanggan

3.    SMS/WA melalui nomor telepon : 082138952851

4.    Call center : (0271) 890848

5.    Instagram : @puskesmasngrampal

6.    E-mail : ngrampalpuskesmas@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online melalui Aplikasi Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"