Pelayanan Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah

No. SK: 188.45/40/436.9.24/2022

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KK asli dan fotocopy pemohon
  3. KTP pemohon
  4. Form Permohonan Rusunawa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas melakukan panggilan sesuai nomor antrian dan memeriksa berkas permohonan, apabila berkas sudah lengkap dan sesuai maka dilakukan penandatanganan oleh Lurah
  3. Petugas melakukan penomoran dokumen dan memyerahkan pada pemohon
  4. Pemohon menerima dokumen yang telah selesai

22 (dua puluh dua) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 22 (dua puluh dua) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah

 - Petugas : 083830776388

 - Sms centre : 085795300739

 -Email : kel_simomulyo@surabaya.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah"