Pelayanan Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB)

No. SK: 188.45/40/436.9.24/2022

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. Fotocopy KTP
  3. KK asli dan Fotocopy KK Pemohon
  4. Fotocopy STNK yang berkenaan
  5. Fotocopy Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas)
  6. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon)
  7. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Petugas melakukan panggilan sesuai nomor antrian dan memeriksa berkas permohonan, apabila berkas sudah lengkap dan sesuai maka dilakukan penandatanganan oleh Lurah
  3. Petugas melakukan penomoran dokumen dan menyerahkan pada pemohon
  4. Pemohon menerima dokumen

22 (dua puluh dua) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 22 (dua puluh dua) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penerbitan BPKB

 - Petugas : 082232888472

 - Sms centre : 085795300739

- Email : kel_simomulyo@surabaya.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB)"