Penerbitan Biodata WNI

  1. Surat pengantar dari RT/ RW dan Desa
  2. Dokumen / bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  3. Bukti Pendidikan Terakhir
  4. Dokumen Perjalanan (bagi Orang Asing)
  5. Kartu izin tinggal tetap (Bagi Orang Asing)

  1. Mengajukan Berkas Permohonan
  2. Memeriksa dan meneliti berkas Permohonan yang terintergrasi dengan pembuatan Kartu Keluarga, jika berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, jika berkas sudah lengkap dan benar maka akan diproses
  3. Memverifikasi Berkas Permohonan pada database
  4. Memproses berkas Permohonan dan mengajukan TTE
  5. Melakukan Verifikasi TTE
  6. Melakukan Approve TTE
  7. Mencetak dokumen Biodata WNI
  8. Meregister Dokumen Biodata WNI
  9. Dokumen Biodata WNI


  1. Mengajukan Berkas Permohonan
  2. Memeriksa dan meneliti berkas Permohonan yang terintergrasi dengan pembuatan Kartu Keluarga, jika berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, jika berkas sudah lengkap dan benar maka akan diproses, waktu 2 menit.
  3. Memverifikasi Berkas Permohonan pada database, waktu 3 menit.
  4. Memproses berkas Permohonan dan mengajukan TTEwaktu 2 menit.
  5. Melakukan Verifikasi TTEwaktu 2 menit.
  6. Melakukan Approve TTEwaktu 2 menit.
  7. Mencetak dokumen Biodata WNI, waktu 2 menit.
  8. Meregister Dokumen Biodata WNIwaktu 1 menit.
  9. Dokumen Biodata WNIwaktu 1 menit

Tidak dipungut biaya

Biodata WNI

  1. Kotak saran dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas
  2. Face Book (FB) : dispenduk magetan
  3. Instagram (IG) : dispenduk.magetan
  4. Website : dispenduk.magetan.go.id
  5. Email : dispenduk@magetan.go.id
  6. WhatsApp ( WA ) : 08133452502
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Biodata WNI"