Standar Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 445/0321/III/2023/RSUD

  1. 1. Pasien Umum a. KTP b. Kartu Beroba
  2. 1. Pasien Umum a. KTP b. Kartu Beroba
  3. 2. Pasien BPJS a. Kartu BPJS b. Surat rujukan dari FKTP (Puskesmas/Dokter FKTP) c. Kartu Berobat

  1. 1. Pasien Umum a. Pasien melakukan proses pendaftaran di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM). b. Setelah mendapat kartu antrian, pasien dapat menuju klinik yang dituju. c. Pasien mendapatkan pemeriksaan oleh Dokter. d. Sesuai dengan indikasi medis, pasien melakukan pemeriksaan penunjang ke Laboratorium/Radiologi/Konsultasi Gizi/Rehabilitasi Medik. e. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan penunjang, pasien kembali ke klinik untuk mendapatkan informasi tentang penyakitnya, kebutuhan medisnya, rencana perawatannya dan mendapatkan resep. f.Pasien munuju ke kasir untuk melakukan pembayaran pemeriksaan dan obat. g.Pasien menuju ke satelit farmasi rawat jalan untuk mendapatkan obat.
  2. 1. Pasien Umum a. Pasien melakukan proses pendaftaran di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM). b. Setelah mendapat kartu antrian, pasien dapat menuju klinik yang dituju. c. Pasien mendapatkan pemeriksaan oleh Dokter. d. Sesuai dengan indikasi medis, pasien melakukan pemeriksaan penunjang ke Laboratorium/Radiologi/Konsultasi Gizi/Rehabilitasi Medik. e. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan penunjang, pasien kembali ke klinik untuk mendapatkan informasi tentang penyakitnya, kebutuhan medisnya, rencana perawatannya dan mendapatkan resep. f.Pasien munuju ke kasir untuk melakukan pembayaran pemeriksaan dan obat. g.Pasien menuju ke satelit farmasi rawat jalan untuk mendapatkan obat.
  3. 2. Pasien BPJS a. Pasien melakukan proses pendaftaran di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM). b. Setelah mendapatkan kartu antrian, pasien dapat menuju loket pendaftaran untuk melakukan cetak SEP. c. Pasien menuju klinik dengan membawa SEP. d. Pasien mendapatkan pemeriksaan oleh Dokter. e. Sesuai dengan indikasi medis, pasien melakukan pemeriksaan penunjang ke Laboratorium/Rontgen/Konsultasi Gizi/Rehabilitasi Medik. f. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan penunjang, pasien kembali ke klinik untuk mendapatkan informasi tentang penyakitnya, kebutuhan medisnya, rencana perawatannya dan mendapatkan resep. g.Pasien menuju ke satelit farmasi rawat jalan untuk mendapatkan obat.

Sesuai ketentuan yang berlaku 1. Pendaftaran : 5 menit 2. Pelayanan Klinik : 1 jam 3. Pelayanan Laboratorium : 2 jam 4. Pelayanan Radiologi : 1 jam 5. Pelayanan Obat : 30 menit 6. Kasir : 10 menit

Rp. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,-

1. Pasien Umum a. Tarif Pelayanan Rawat Jalan Tingkat I : Rp 10.000,- b. Tarif Pelayanan Konsultasi (Psikolog dan Ahli Gizi) : Rp 10.000,- c. Tarif Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan : Rp 20.000,- d. Tarif Tindakan Rawat Jalan : - Tindakan Sederhana : Rp 22.500,- - Tindakan Kecil : Rp 45.000,- - Tindakan Sedang : Rp 84.500,- - Tindakan Besar : Rp 130.000,- - Tindakan Khusus : Rp 195.000,- - Tindakan Canggih : Rp 227.500,- e. Tarif Pelayanan Laboratorium Klinik f. Tarif Pelayanan Tindakan Radiologi, Elektromedik, Radiogiagnostik - Radiodiagnostik Sederhana : berkisar Rp 17.500 s.d Rp 26.250,- - Radiodiagnostik Sedang : berkisar Rp 170.000,- s.d Rp 260.000,- - Radiodiagnostik Besar : berkisar Rp 116.250,- s.d 241.250,- - CT Scan dengan kontras : berkisar Rp 600.000,- s.d Rp 700.000,- - CT Scan tanpa kontras : berkisar Rp 400.000,- s.d Rp 430.000,- - Radiodiagnostik Khusus : Rp 950.000,- g. Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medik - Tindakan Sederhana : Rp 20.000,- - Tindakan Kecil : Rp 22.500,- - Tindakan Sedang : Rp 27.500,- - Tindakan Besar : Rp 30.000,- - Tindakan Khusus : Rp 35.000,- - Tindakan Canggih : Rp 50.000,-

2. Pasien BPJS : Gratis

Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke: RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo Jl. Setjonegoro No.01 Wonosobo Barat 56311 Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah

2. Sarana aduan elektronik:

  • Email: rsudsetjonegoro@yahoo.co.id
  • Telepon: (0286)321091 WhatsApp: 08112969666
  • Facebook: https://facebook.com/rsudkrtsetjonegoronew
  • Instagram: https://www.instagram.com/rsudwonosobo/
  • Website: https://rsud.wonosobokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store