No. SK: 445/0321/III/2023/RSUD
Sesuai ketentuan yang berlaku
1. Pendaftaran : 5 menit
2. Pelayanan Klinik : 1 jam
3. Pelayanan Laboratorium : 2 jam
4. Pelayanan Radiologi : 1 jam
5. Pelayanan Obat : 30 menit
6. Kasir : 10 menit
1. Pasien Umum
a. Tarif Pelayanan Rawat Jalan Tingkat I : Rp
10.000,-
b. Tarif Pelayanan Konsultasi (Psikolog dan Ahli
Gizi) : Rp 10.000,-
c. Tarif Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan :
Rp 20.000,-
d. Tarif Tindakan Rawat Jalan :
- Tindakan Sederhana : Rp 22.500,-
- Tindakan Kecil : Rp 45.000,-
- Tindakan Sedang : Rp 84.500,-
- Tindakan Besar : Rp 130.000,-
- Tindakan Khusus : Rp 195.000,-
- Tindakan Canggih : Rp 227.500,-
e. Tarif Pelayanan Laboratorium Klinik
f. Tarif Pelayanan Tindakan Radiologi,
Elektromedik, Radiogiagnostik
- Radiodiagnostik Sederhana : berkisar Rp
17.500 s.d Rp 26.250,-
- Radiodiagnostik Sedang : berkisar Rp 170.000,-
s.d Rp 260.000,-
- Radiodiagnostik Besar : berkisar Rp 116.250,-
s.d 241.250,-
- CT Scan dengan kontras : berkisar Rp
600.000,- s.d Rp 700.000,-
- CT Scan tanpa kontras : berkisar Rp 400.000,-
s.d Rp 430.000,-
- Radiodiagnostik Khusus : Rp 950.000,-
g. Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medik
- Tindakan Sederhana : Rp 20.000,-
- Tindakan Kecil : Rp 22.500,-
- Tindakan Sedang : Rp 27.500,-
- Tindakan Besar : Rp 30.000,-
- Tindakan Khusus : Rp 35.000,-
- Tindakan Canggih : Rp 50.000,-
2. Pasien BPJS : Gratis
Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui surat yang
ditujukan ke:
RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo
Jl. Setjonegoro No.01 Wonosobo Barat 56311
Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah
2. Sarana aduan elektronik:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store