Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Petugas menentukan diagnosis
  7. 7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

5  - 15 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 14 tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan  Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung

1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan Medis 3. Tindakan medis 4. Surat Rujukan 5. Surat Keterangan Kesehatan

HP : 0813-5798-9779

email: pkm.balesono@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website :pkmbalesono.tulungagung.go.id FB/IG : pkmbalesono

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"