Layanan Penanganan Pengaduan masyarakat

  1. Membawa Identitas

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur melalui media pengaduan, yaitu: a. Media Tatap Muka / secara Lansung : Yaitu datang langsung menyampaikan secara lisan/ surat b. Secara tidak langsung melalui: ? website dinas ? Telepon c. Jejaring dengan OPD lain.

Waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur melalui media pengaduan, yaitu: a. Media Tatap Muka / secara Lansung : Yaitu datang langsung menyampaikan secara lisan/ surat b. Secara tidak langsung melalui: website dinas, Telepon, Jejaring dengan OPD lain.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penanganan Pengaduan masyarakat"