Penanganan Pengaduan Sengketa Koperasi

  1. Mengirimkan surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro terkait sengketa Koperasi

  1. - Menerima dan mendisposisikan Surat pengaduan sengketa Koperasi (1hari)
  2. - Menerima dan mendisposisikan Surat pengaduan sengketa Koperasi (1hari)
  3. - Mengumpulkan data sengketa Koperasi (2hari)
  4. - Mengidentifikasi permasalahan (1hari)
  5. - Rapat koordinasi internal (1hari)
  6. - Mengundang pihak terkait yang bersengketa (1hari)
  7. - Rapat koordinasi dengan pihak terkait (1hari)
  8. - Rapat koordinasi lanjutan dengan pihak terkait (jika ada) (1hari)
  9. - Mengirim surat resmi dari dinas terkait fasilitasi penyelesaian/rekomendasi kebijakan (1hari)

- Menerima dan mendisposisikan Surat pengaduan sengketa Koperasi (1hari)

- Mengumpulkan data sengketa Koperasi (2hari)

- Mengidentifikasi permasalahan (1hari)

- Rapat koordinasi internal (1hari)

- Mengundang pihak terkait yang bersengketa (1hari)

- Rapat koordinasi dengan pihak terkait (1hari)

- Rapat koordinasi lanjutan dengan pihak terkait (jika ada) (1hari)

- Mengirim surat resmi dari dinas terkait fasilitasi penyelesaian/rekomendasi kebijakan (1hari)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Penanganan dikoordinasikan oleh bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi melibatkan bidang lain dan pihak dari luar.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Sengketa Koperasi"