Pelayanan bpjs

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Membawa fotocopy KTP
  3. 3. Membawa fotocopy BPJS (Bila sudah memiliki)
  4. 4. Mengisi surat pernyataan dari kelurahan

  1. 1. Datang ke kantor kelurahan membawa foto copy KK , Fotocopy KTP , fotocopy bpjs (jika sudah memiliki)
  2. 2. mengisi surat pernyataan dari kelurahan
  3. 3. berikan semua kelengkapan berkas kepada staff pelayan
  4. 4. Tunggu proses pembuatan BPJS selama 2 hari kerja dan staff akan menghubungi kembali melalui nomer telepon yang tertera di surat pernyataan

2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

E-Dabu

1. Pendaftaran Baru BPJS-PBI

2. Pengaktifan Kembali BPJS-PBI

3. Mutasi Ke BPJS-PBI

4. Penambahan Jiwa PBJS-PBI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan bpjs"