Rekomendasi Permohonan Dispensasi Administrasi Kependudukan

No. SK: 188.4/14/418.78/2023

  1. 1. Surat permohonan pencairan DD/ADD dari desa
  2. 2. Cheklist tim fasilitasi desa
  3. 3. SPJ
  4. 4. SPP

  1. 1. Menyerahkan berkas pengajuan pencairan DD/ADD
  2. 2. Pengecekan kelengkapan berkas, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. 3. Jika lengkap, pengecekan kebenaran berkas pendukung (SPJ dan SPP desa) oleh tim
  4. 4. Tidak lengkap atau tidak benar dikembalikan untuk dilengkapi atau dibetulkan
  5. 5. Benar dan lengkap, penandatanganan berita acara verifikasi
  6. 6. Pembuatan draft surat rekomendasi pengajuan pencairan DD/ADD
  7. 7. Penandatanganan surat rekomendasi pengajuan pencairan DD/ADD oleh camat
  8. 8. Penomoran dan pemberian stempel
  9. 9. Penyerahan surat rekomendasi pengajuan pencarian DD/ADD kepada bendahara desa

Maksimal 30 menit jika pejabat yang berwenang tanda tangan ada

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan Dispensasi Administrasi Kependudukan yang sudah dilegalisir

1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis atau datang langsung ke :

Kantor Kecamatan Kandangan

Jl. Malang No.134 Kandangan

2.Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via :

a. wa : 0851-5877-9809

b. e-mail : kecamatan_kandangan@kedirikab.go.id

c. website : www.kedirikab.go.id

d. ig : kecamatankandangan_kabkediri

e. fb : kandangan.fb@gmail.com

f.  aplikasi “HALO MASBUP” di playstore
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Dispensasi Administrasi Kependudukan "