Pelayanan Mediasi

No. SK: 060/1451/2021

  1. Permohonan secara tertulis
  2. Bukti permasalahan yang diajukan (hasil perundingan bipartit
  3. Surat Kuasa apabila di kuasakan

  1. Pemohon datang ke Dinas Perinaker sekalian menyampaikan permohonan secara tertulis yang dilampiri dengan persyaratan aduan
  2. Proses Mediasi pertama, kedua dan atau ketiga
  3. Dibuat Perjanjian Bersama jika mediasi selesai
  4. Anjuran ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika mediasi buntu

Pengajuan permohonan secara tertulis : 1 hari

Melampirkan persyaratan  : 1 hari

Proses Mediasi : 24 hari

 Dibuat Perjanjian Bersama : 2 hari

Anjuran ke PHI jika mediasi buntu : 3 hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Kesepakatan (Perjanjian Bersama)/ Anjuran .

Telepon No.  (0293) 491949

E mail hubinsyakertmg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mediasi"