Konsultasi dan Pengaturan Pelaksanaan Acara (Protokoler) yang dilaksanakan Pemerintah Kota Madiun

  1. Surat permohonan pengaturan acara / agenda kegiatan Walikota / Wakil Walikota / Sekretaris Daerah Kota Madiun

  1. A. Konsultasi langsung ke Bagian Umum 1. Datang ke Bagian Umum 2. Konsultasi dengan staff Sub. Bag. Protokol dan Kepegawaian 3. Jika tidak dapat diselesaikan, selanjutnya konsultasi ke Kasubag Protokol dan Kepegawaian 4. Jika masih belum dapat diselesaikan, maka dilanjutkan dengan konsultasi dengan Kabag. Umum B. Konsultasi melalui telepon 1. Telepon ke Bagian Umum 2. Konsultasi dengan staff Sub. Bag. Protokol dan Kepegawaian 3. Jika tidak dapat diselesaikan, selanjutnya konsultasi ke Kasubag Protokol dan Kepegawaian

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil koordinasi dan pengaturan pelaksaan acara secara protokoler

1. Datang langsung ke Bagian Umum Jl. Pahlawan 37 Madiun

2. Tidak Langsung melalui :

- Telepon 0351 462756

- Fax 0351 457331

- Email : bagianumumsetdakota@gmail.com

- Website : umum.madiunkota.go.id

- Instagram : @umumsetda_kotamadiun

- Facebook : Umumsetda Kotamadiun

- Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi dan Pengaturan Pelaksanaan Acara (Protokoler) yang dilaksanakan Pemerintah Kota Madiun"