Pelayanan Pencatatan Cuti Pegawai di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Madiun

  1. Surat Permohonan Cuti Pegawai yang telah disetujui oleh atasan langsung dari Pemohon

  1. 1. Datang ke Bagian Umum 2. Mengajukan berkas cuti ke Sub. Bag. Protokol dan Kepegawaian 3. Evalauasi dari masing-masing Bagian 4. Arahan dari Kabag Umum 5. Jika disetujui, diproses lebih lanjut

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Cuti Pegawai

1. Datang langsung ke Bagian Umum Jl. Pahlawan 37 Madiun

2. Tidak Langsung melalui :

- Telepon 0351 462756

- Fax 0351 457331

- Email : bagianumumsetdakota@gmail.com

- Website : umum.madiunkota.go.id

- Instagram : @umumsetda_kotamadiun

- Facebook : Umumsetda Kotamadiun

- Kotak saran


 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Cuti Pegawai di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Madiun"