Akte Kematian

  1. KTP dan KK Pelapor
  2. KTP 2 orang saksi
  3. Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas
  4. SPTJM Kebenaran data kematian jika tidak mempunyai Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas

  1. buka website klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id dan login menggunakan username dan password yang telah terdaftar
  2. klik menu permohonan akta Kematian
  3. setelah membaca syarat dan ketentuan, klik tombol menyetujui melanjutkan permohonan
  4. isikan nomor handphone pelapor yang dapat dihubungi
  5. isikan data kematian berdasarkan data yang terdapat di Surat Keterangan kematian dari dokter/puskesmas
  6. centang pernyataan persetujuan
  7. isikan nomor kartu keluarga
  8. isikan NIK 1 dan 2, maka data saksi akan terisi otomatis
  9. unggah dokumen persyaratan asli menjadi 1 file
  10. klik validasi permohonan agar dapat cetak e-Kitir

7 Hari

Tidak dipungut biaya

e-Kitir dan Penerbitan Akta Kelahiran

Kelurahan Keputih
Alamat Jl. Keputih Tegal 25 Surabaya 
No. Telp. : 031-5931253
alamat Email : kel_keputih@surabaya.go.id

Layanan Pengaduan Masyarakat :

a. Layanan 112
b. Website Media center Kota Surabaya (mediacenter.surabaya.go.id) No.Hp 081230257000
c. SMS Gateway
d. Sapa Warga
e. SP4N Website : lapor.go.id
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kematian"