Pelayanan Jasa Konsultasi

No. SK: 700/0007.a/2022

  1. Surat permohonan kepada Inspektorat Kabupaten Wonosobo
  2. Data/ kelengkapan perencanaan /pelaksanaan kegiatan yang akan dikonsultasikan

  1. 1.PIC menerima pertanyaan dari penannya sesuai dengan bidang yang menjadi tanggung jawab masing2 2.PIC mempersiapkan konsep jawaban atas pertanyaan yang masuk, untuk kemudiaan diajukan persetujuan kepada Inspektur untuk pertanyaan yang sifatnya kebijakan atau membuat jawaban untuk langsung dikirim ke penannya untuk pertanyaan yang sifatnya teknis 3.Untuk pertanyaan yang sifatnya kebijakan apabila konsep jawaban yang diajukan perlu perbaikan, maka Inspektur akan mengembalikan ke PIC yang bersangkutan untuk dilakukan perbaikan.PIC mengajukan perbaikan tersebut ke Inspektur sampai jawaban tersebut disetujui (Approve). 4.Apabila jawaban tersebut telah disetujui oleh Inspektur, makan Inspektur bisa langsung mengirim jawaban ke penanya

Maksimal Jasa Konsultasi 1 X 24 Jam

Rp.0,- (Tidak ada biaya)

Pengadaan barang /jasa pemerintah,keuangan daerah,hibah (bansos),DAK/BOS,EKPPD,LKJIP,SPIP,evaluasi reformasi birokrasi,korsupgah,integritas,gratifikasi,LHKPN,LHKASN,PFA dan PPUPD

Telepn atau fax (0286)321039

Email inspektoratkabwonosobo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email inspektoratkabwonosobo@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Konsultasi "