Pelayanan Pemberian Data dan Informasi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

No. SK: 060/1045/2022

  1. Hadir langsung di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
  2. Pengguna layanan diarahkan ke Kasubbag Protokol/aparatur yang membidangi
  3. Pengguna layanan menerima data dan informasi yang dibutuhkan

Sesuai dengan yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi yang diperlukan, secara lisan maupun tertulis (softcopy/hardcopy), meliputi: Foto dan/atau video kegiatan pimpinan (Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah dan Para Asisten); Informasi Kegiatan Pimpinan (Rilis Berita Media); Jadwal Kegiatan Pimpinan.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan prosedur: datang langsung surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Data dan Informasi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan"