Pelayanan sapu bersih pelayanan mengecewakan ( SABER PEKAN) Kabupaten Tanggamus

No. SK: S.83/15/08/2021

  1. 1. Identitas diri
  2. 2. Berkas pengaduan lengkap

  1. a. Melalui SP4N Lapor Pelayanan pengaduan masyarakat Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat berbasis elektronik yang dapat diakses melalu
  2. Laman Web https://www. Lapor.go.id
  3. SMS 1708 dengan format (NamaKota_Isi Laporan)
  4. Twitter Lapor #lapor1708
  5. Aplikasi SP4N Lapor • Berkas pengaduan yang telah di laporkan melalui SP4N Lapor akan dikelola oleh Admin Pusat selama 1-3 Hari kerja kepada Perangkat daerah terkait. Untuk segera di tindaklanjuti
  6. Perangkat daerah yang terkait wajib melakukan tindaklanjuti kurang dari 30 Hari Kerja, jika dalam 30 Hari kerja tidak ditindaklanjuti maka admin daerah bisa melaksanakan intervens
  7. namun jika sampai 60 Hari Kerja tetap tidak di tindak lanjuti maka Berkas pengaduan akan diambil alih oleh Admin pusat
  8. b. Sidak (Inspeksi Mendadak)
  9. • Tim Sapu Bersih Pelayanan Mengecewakan (TIM Saber Pekan) melakukan rapat internal untuk menentukan tujuan pelaksanaan Sidak dan melakukan pembagian tugas
  10. • Tim Sapu Bersih Pelayanan Mengecewakan (TIM Saber Pekan) berangkat menuju Perangkat Daerah, SPLP dan Puskesmas yang telah ditentukan
  11. • Melakukan observasi dan wawancara kepada masyarakat terhadap dampak pelayanan yang dirasakan. Serta melihat infrastruktur pendukung, mekanisme pelaksanaan, dan mutu Sumber daya manusia
  12. • Melaksanakan hasil temuan dan menentukan Tindak lanjut penyelesaian permasalahan
  13. • Membuat rekomendasi hasil pengawasan Saber Pekan
  14. • Melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan
  15. c. Pengaduan Publik Langsung/Non Elektronik
  16. • Petugas melayani langsung pengaduan masyarakat secara non elektronik/langsung tentang pelayanan publik
  17. • Petugas melakukan wawancara singkat tentang fakta dan bahan pendukung pelaporan pelayanan
  18. • Petugas yang sudah melaksanakan Validasi dan verifikasi akan menyerahkan hasil laporan pada Kasubbag Pelayanan Publik dan Tata Laksana Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
  19. • Kasubbag akan mengolah hasil pelaporan dan mendisposisikan hasil kepada Kepala Bagian Organisasi
  20. • Kepala Bagian Organisasi akan melakukan rapat internal untuk menentukan metode penyelesaian Laporan Pengaduan , dilempar ke Dinas yang terkait pengaduan Pelaporan atau langsung menangani sendiri dengan langsung menurunkan TIM SABER PEKAN
  21. • Membuat Laporan Hasil Evaluasi terkait penanganan pengaduan Publik yang akan disampaikan kepada Pimpinan

Penyelesaian

1.             Fasilitasi                    :           10-30 Menit

2.             Proses Verifikasi     :            1 Hari (Waktu Kerja)

3.             Proses Rapat            :           1-3 Hari Kerja

4.             Pelaksanaan             :         60 Hari Kerja

5.             Laporan                   :          1 Jam


Tidak dipungut biaya

dokumen pelayanan publik

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Telpon                        : 082374375548

E-mail                         : organisasiyunani@gmail.com

NoWa                         : 082377933944

Website                      : https : //sekretariatdaerah.tanggamus.go.id

sp4n lapor                   :  Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan sapu bersih pelayanan mengecewakan ( SABER PEKAN) Kabupaten Tanggamus"