Maksimal 3 hari
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Retribusi Jasa Usaha.
Kelas I
- Pejabat Negara : 70.000,-/hari/org
- PNS (Gol. II, III dan IV) : 60.000,-/hari/org
- Umum : 80.000,-/hari/org
Kelas II
- PNS (Gol. IV) : 60.000,-/hari/org
- PNS (Gol. III dan Gol. II) : 50.000,-/hari/org
Umum : 70.000,-/hari/orgPemakaian Mess Pemko di Medan
Aduan, saran dan masukan dapat
dilakukan dengan prosedur: datang surat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store