Pemakaian Mess Pemko di Medan

  1. Surat Permohonan/ telefon/datang langsung

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Wali Kota Padang Sidempuan melalui aparatur Bagian Umum/menghubungi penjaga Mess Pemko di Medan atau datang langsung ke Mess Pemko di Medan
  2. Pemohon bisa memakai Mess Pemko di Medan bila kamar tersedia

Maksimal 3 hari

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Retribusi Jasa Usaha.

Kelas I

-   Pejabat Negara    : 70.000,-/hari/org

-    PNS (Gol. II, III dan IV)   : 60.000,-/hari/org

-    Umum                           : 80.000,-/hari/org

Kelas II

-    PNS (Gol. IV)       : 60.000,-/hari/org

-    PNS (Gol. III dan Gol. II)   : 50.000,-/hari/org

Umum                             : 70.000,-/hari/org

Pemakaian Mess Pemko di Medan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur: datang surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaian Mess Pemko di Medan"