Pemakaian Gedung Adam Malik

  1. Surat Permohonan

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Wali Kota Padang Sidempuan
  2. Pemohon dihubungi untuk verifikasi dan pemrosesan permohonan
  3. Pemohon menerima surat izin

3 (tiga) hari

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Retribusi Jasa Usaha.

-      Komersil     : 1.000.000,-/hari

-      Sosial         : 500.000,-/hari


Surat Izin Pemakaian Gedung Adam Malik

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur datang surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaian Gedung Adam Malik"