Pemberian Stempel

No. SK: 060/1045/2022

  1. Surat/dokumen yang ditandatangani oleh pimpinan

  1. Pemohon memberikan surat yang sudah ditandatangani untuk distempel

+5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat/dokumen yang sudah distempel

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara lisan dan tertulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Stempel"