Pelayanan Surat Masuk

No. SK: 060/1045/2022

  1. Menerima surat masuk dari Masyarakat, Perangkat Daerah, BUMN, Pos, Caraka, Organisasi Kepemudaan, ataupun melalui grup WA yang ditujukan kepada pimpinan

  1. Pemohon memberikan surat dan lembar bukti tanda terima
  2. Pemohon menerima bukti tanda terima yang sudah ditandatangani

+5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan dengan prosedur: surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Masuk"