Layanan Permohonan Data dan Informasi

  1. Masyarakat/Perorangan; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Organisasi Kemasyarakatan; Wartawan/Organisasi Profesi; Pegawai Instansi; Mahasiswa/Pelajar; dan Instansi Pemerintah:
  2. 1. Menyampaikan surat permohonan tertulis melalui surat dikirimkan melalui elektronik (e-mail) melalui pusdatin@kemenparekraf.go.id
  3. 2. Dapat secara langsung hadir di Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

  1. Pemohon mengirimkan permohonan tertulis melalui email pusdatin@kemenparekraf.go.id yang ditujukan kepada Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi
  2. Surat Permohonan/Permintaan data yang diterima Kapusdatin, didisposisikan kepada Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Cq. petugas pelayanan data untuk diperiksa ketersediaan datanya. Petugas pelayanan data menindaklanjuti permohonan data dengan menyiapkan dokumen draft jawaban/tanggapan permohonan data.
  3. Dokumen draft jawaban permohonan data yang sudah jadi, diperiksa oleh Subkoordinator pengelolaan data dan informasi, Jika dokumen jawaban permohonan data sudah sesuai akan dilanjutkan dikoreksi dan diperiksa oleh Koordinator Pengolahan data dan informasi, jika ada perbaikan akan dikembalikan kepada petugas pelayanan data.
  4. Dokumen draft jawaban permohonan data diperiksa kembali oleh Koordinator Pengolahan Data dan informasi. Jika dokumen jawaban permohonan data sudah sesuai, akan dilanjutkan mendapatkan approval dari Kapusdatin, jika ada perbaikan, akan dikembalikan kepada petugas pelayanan data.
  5. Dokumen jawaban permohonan data yang sudah sesuai, ditandatangani oleh Kapusdatin dan dikirimkan kepada pemohon.
  6. Pemohon menerima dokumen jawaban permohonan data dan mengisi form kuisioner kepuasan pelayanan bidang data melalui tautan https://motce.id/skp_pusdatin

1. Membuat Draft Jawaban Permohonan Data

2. Pemeriksanaan Draft Jawaban Data oleh subkoor pengolahan data dan informasi dan Koordinator Pengolahan data dan informasi

3. Pengesahan/Persetujuan dari Kepala Pusat dan Informasi dan pengiriman dokumen

Tidak dipungut biaya

Data Sekunder Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

1. Pelayanan publik terkait pengaduan berdasarkan perarturan perundang-undangan

2. Pelayanan dilakukan melalui email pusdatin@kemenparekraf.go.id

3. Jika ada pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui https://motce.id/skp_pusdatin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pusdatin@kemenparekraf.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Data dan Informasi"