Pelayanan Koordinasi/Konsultasi Bagian Barang/Jasa

No. SK: 060/1045/2022

  1. Hadir langsung di Bagian Pengadaan Barang/Jasa

  1. Penggunaan layanan datang langsung ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa
  2. Pengguna layanan diarahkan ke Kepala Bagian/aparatur yang membidangi
  3. Pengguna layanan mendapat pelayanan koordinasi/konsultasi

Sesuai dengan yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Koordinasi/konsultasi tentang : 1. Penyusunan Strategi Pengadaan Barang/Jasa; 4. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; 5. Penunjukan Pejabat Pengadaan; 6. Perencanaan dan Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; 7. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik; 8. Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kepada Masyarakat Luas; 9. Subtansi Hukum di Bidang Pengadaan Barang/Jasa; 10. Penyelasaian Sengketa Kontrak Melalui Mediasi;

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan prosedur:

d.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Koordinasi/Konsultasi Bagian Barang/Jasa"