Poli Umum

  1. Membawa FC Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  2. Membawa FC Kartu BPJS yang terdaftar
  3. Membawa Kartu pasien
  4. Membawa Buku Putih Pasien (PRB)

  1. pasien yang sudah melakukan pendaftaran di loket dan mendaptkan nomor antri berobat msuk ke poli umum
  2. pasien di lakukan pemeriksaan fisik dan selanjutnya dokter menegakkan diagnoga
  3. 1. pasien di berikan resep obat sesuai dengan diagnosa 2. Jika pasien dengan rujukan dilakukan penginputan pcare rujukan
  4. pasien menganmbil obt sesuai resep ke ruang apotik
  5. pasien pulang

1. Pasien Datang sendiri Atau di Antar Oleh Keluarga

2. Sebelum di Lakukan Pengobatan di Lakukan Pengecekkan Vital SIGN 

3. Dokter Yang Melayani Menanyakan Keluhan,Dilanjutkan Pemeriksaan Fisik dan Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium) sebelum Pemberian Resep

4. Dokter Memberikan Konsultasi Sesuai Keluhan Pasien


Tidak dipungut biaya

5

1. Kotak Saran

2. Call Center : 082182063872

3. Email : puskesmasujanmas02@gmail.com

4. Facebook : Puskesmasujanmas

5. Instagram : puskesmas ujanmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"