No. SK: 188/01/414/2022
1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan berupa fotocopy KK 2 lembar
2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan
3. Petugas melaksanakan perekaman KTP-El dan mengirim ke server Dispendukcapil
4. Petugas membubuhkan paraf dan tanggal perekaman diberkas pemohon sebagai bukti telah dilaksanakan perekaman
5. Petugas memberikan berkas KK berparaf kepada pemohon yang selanjutnya dipergunakan untuk mengambil dokumen KTP-el di tempat yang telah ditunjuk.
Tidak dipungut biaya
Perekaman KTP-El
1. Apabila ada pengaduan pemohon bisa mendatangi tempat layanan
2. Petugas akan melayani pengaduan sesuai jenis layanan di tempat pelayanan
3. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Tim Pengaduan Kecamatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store