Perekaman KTP-el

No. SK: 188/01/414/2022

  1. 1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) 2 lembar dimasukkan dalam stopmap

  1. 1. Petugas melaksanakan pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan 2. Petugas melaksanakan Perekaman KTP-el dan mengirim data ke server Dispendukcapil 3.Petugas membubuhkan paraf dan tanggal perekaman sebagai bukti telah dilaksanakan perekaman 4. Petugas memberikan berkas KK berparaf kepada pemohon yang selanjutnya dipergunakan untuk mengambil dokumen KTP-el ditempat yang telah ditentukan

1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan berupa fotocopy KK 2 lembar

2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan

3. Petugas melaksanakan perekaman KTP-El dan mengirim ke server Dispendukcapil

4. Petugas membubuhkan paraf dan tanggal perekaman diberkas pemohon sebagai bukti telah dilaksanakan perekaman

5. Petugas memberikan berkas KK berparaf kepada pemohon yang selanjutnya dipergunakan untuk mengambil dokumen KTP-el di tempat yang telah ditunjuk.

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP-El

1. Apabila ada pengaduan pemohon bisa mendatangi tempat layanan

2. Petugas akan melayani pengaduan sesuai jenis layanan di tempat pelayanan

3. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Tim Pengaduan Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-el "