Pelayanan pembentukan pengabungan dan pemekaran perangkat daerah

No. SK: S.83/15/08/2021

  1. 1. Nota Dinas usulan penyusunan dan perubahan Tugas, Fungsi dan Tata
  2. 2. Peraturan Perundang – undangan terkait

  1. Perangkat Daerah / Instansi menyampaikan nota dinas usulan penyusunan atau perubahan tugas, fungsi dan tata kerja kepada Sekretaris Daerah
  2. Disposisi nota dinas diserahkan ke Bagian Organisasi
  3. Bagian Organisasi menjadwalkan dan melaksanakan rapat pembahasan dengan Tim dan Perangkat Daerah terkait
  4. Dibuatkan notulen dan berita acara hasil pembahasan
  5. Perangkat Daerah menyampaikan rancangan peraturan Kepala Daerah yang telah final ke Bagian Organisasi
  6. Bagian Organisasi mereviu dan setelahnya menyampaikan ke Bagian Hukum untuk di fasilitasi ke Biro Organisasi Propinsi
  7. Penetapan Peraturan Kepala Daerah

5 - 6 minggu ( lima sampai dengan enam minngu)

Tidak dipungut biaya

Peraturan Bupati

  Telpon   : 082374375548

E-mail  : organisasiyunani@gmail.com   

NoWA   : 082377933944

Website : https : // sekretariatdaerah.tanggamus.go.1d
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembentukan pengabungan dan pemekaran perangkat daerah "