Pelayanan Pemberian Data dan Informasi Bagian Hukum

No. SK: 060/1045/2022

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke Bagian Hukum; atau
  2. Hadir langsung di Bagian Hukum

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Bagian Hukum
  2. Pengguna layanan diarahkan ke aparatur yang membidangi
  3. Pengguna layanan menerima data dan informasi yang dibutuhkan

Sesuai dengan yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi yang diperlukan, baik secara lisan maupun tertulis (sofcopy/hardcopy) meliputi: 1. dokumentasi dan informasi produk hukum daerah; 2. inventarisasi produk hukum daerah; 3. pengundangan produk hukum daerah.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan prosedur: datang langsung surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Data dan Informasi Bagian Hukum"