Pelayanan Bantuan Hukum

No. SK: 060/1045/2022

  1. Adanya surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resort

  1. Pengguna layanan menerima surat panggilan dari Wali Kota Padang Sidempuan
  2. Pengguna layanan datang langsung ke Bagian Hukum dan diarahkan ke aparatur yang membidangi
  3. Pengguna layanan menerima data dan informasi yang dibutuhkan

Sesuai dengan yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

1. Pembinaan bantuan hukum; 2. Bantuan hukum yang menyangkut perkara dalam hubungan kedinasan; 3. Memberikan jasa konsultasi hukum kepada unsur pemerintah daerah.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan prosedur: datang langsung surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Hukum"