No. SK: 060/1045/2022
Sesuai dengan yang dibutuhkan
Tidak dipungut biaya
1. Pembinaan bantuan hukum; 2. Bantuan hukum yang menyangkut perkara dalam hubungan kedinasan; 3. Memberikan jasa konsultasi hukum kepada unsur pemerintah daerah.
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan
dengan prosedur: datang langsung surat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store