No. SK: 060/1045/2022
3 s.d. 15 hari kerja
setelah berkas lengkap
Tidak dipungut biaya
Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan; 2. Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan; 3. Keputusan Wali Kota Padang Sidempuan; 4. Perjanjian Kerja Sama; dan 5. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Padang Sidempuan.
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan
dengan prosedur: datang langsungsurat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store