Eksaminasi Produk Hukum Daerah

No. SK: 060/1045/2022

  1. Surat permohonan tertulis, ditujukan ke Bagian Hukum
  2. Hadir langsung untuk menyampaikan rancangan yang akan dieksaminasi
  3. Mandatangani tanda terima bukti penyerahan berkas

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Bagian Hukum
  2. Pengguna layanan diarahkan ke aparatur yang membidangi, menyampaikan surat permohonan dan softcopy rancangan
  3. Pengguna layanan dihubungi apabila ada data/informasi yang dibutuhkan
  4. Pengguna layanan mengambil peraturan/keputusan yang sudah ditandatangani dan dinomori atau yang sudah ditandatangani saja

3 s.d. 15 hari kerja setelah berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan; 2. Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan; 3. Keputusan Wali Kota Padang Sidempuan; 4. Perjanjian Kerja Sama; dan 5. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Padang Sidempuan.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan prosedur: datang langsungsurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Eksaminasi Produk Hukum Daerah"