Pencetakan KTP-El

  1. Persyaratan secara umum adalah pemohon wajib telah melakukan perekaman KTP elektronik, dan tidak berstatus KTP Ganda

  1. 4.1.1. Pemohon datang menuju ruang pelayanan Kecamatan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. 4.1.2. Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada.
  3. 4.1.3. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, Petugas loket pelayanan akan meregister permohonan kemudian menyerahkan pada petugas pengolah data.
  4. 4.2.1. Petugas pengolah data melakukan proses verifikasi dan validasi data penduduk pada sistem SIAK.
  5. 4.2.2. Hasil input yang tampil di layar komputer diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila telah benar, maka dilakukan pencetakan KTP Elektronik.
  6. 4.2.3. Setelah tercetak, KTP-EL diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon.
  7. 4.2.4. Apabila telah benar, maka KTP-EL diserahkan kepada pemohon sambil dilakukan penarikan KTP-EL lama / KTP-EL rusak / Surat Keterangan Perekaman KTP-EL / Surat Kehilangan Kepolisian.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP el

PENGADUAN PENGUNJUNG DI LOKET PENDAFTARAN

SARANA PENGADUAN

PENCATATAN

TINDAKAN YANG DILAKUKAN

Kotak Saran

Kotak Saran

Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan

Email

Email

Pengunjung menulis email


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan KTP-El"