1. Petugas Kamar jenazah menerima jenazah dari ruangan rawat inap/ IGD dengan disertai surat keterangan kematian dari dokter rawat inap/IGD
2. Keluarga pasien terlebih dahulu diberi tahukan bahwa jenazah akan dibersihkan setelah itu petugas mempersiapkan alat kedekat jenazah, petugas akan mengenakan scort/APD
3. Dilakukan pembersihan, pemandian jenazah/ mayat dan meletakkan posisi tangan sesuai dengan agama yang dia anut.
Kelopak mata dirapatkan, lubang hidung/ telinga ditutup dengan kapas lembab, mulut dirapatkan dengan cara mengikat dagu ke kepala dengan perban, kedua kaki di rapatkan, pergelangan kaki diikat dengan perban, jenazah ditutup dengan kain penutup jenazah/ pengapanan ( bagi yang beragama muslim) & bagi yang non muslim akan disiapkan peti jenazah, petugas kamar jenazah akan memasukkan jenazah tersebut dalam peti jenazah
4. Pembalseman/ embalming (bila dibutuhkan)
5. Formular jenazah diisi & ditanda tangani oleh keluarga
6. Menyelesaikan administrasi pelayanan pemulasaran jenazah
7. Jenazah di serahkan kekeluarga yang bertanggung jawab
Jenazah dibawa pulang oleh mobil jenazah
Umum : Sesuai peraturan Daerah Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017
JKN-BPJS: Tarif INA-CBGs berdasarkan Permenkes No : 59 Tahun 2015
Pelayanan Pemulasaran Jenazah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store