Bagian Pelayanan Perijinan

No. SK: 01/CMK-PATEN/2022

  1. 1. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) skala kecil dari Pemilik Bangunan. 2. Foto Copy Sertifikat Tanah. 3. Gambar Bangunan /Sket Lokasi. 4. Foto Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).. 5. Surat Keterangan Tidak Keberatan Tetangga (HO). 6. Surat Keterangan Membangun dari Kepala Desa Setempat. 7. Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) skala kecil. 8. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). 9. Foto Copy KTP (2 lembar ).
  2. Klasifikasi skala kecil sbb : - IMB dengan ukuran maksimal 100M2 untuk wilayah Kecamatan Malinau Kota, Malinau Utara, Malinau Barat, Malinau selatan, Malinau Selatan Hilir dan mentarang. - IMB dengan ukuran maksimal 150 M2 untuk wilayah Kecamatan Mentarang Hulu,Bahau Hulu, Pujungan, Kayan Hulu, Kayan Hilir, Kayan Selatan, Sungai Boh, Malinau Selatan Hulu dan Sungai Tubu.
  3. 1. Biaya administrasi retribusi 100.000 2. Biaya administrasi izin 100.000 3. Sesuai Bab.III Retribusi Izin Bangunan skala kecil (IMB skala Kecil) a. Bagunan Tempat Tinggal: - Permanen (Beton) : Perhitungan: Luas(M2)x1.50x1.00x Rp2.000,- - Semi Permanen (kayu); Perhitungan : Luas(M2)x1.00x1.00x Rp1.750,-
  4. b. Bagunan Tempat Usaha: - Permanen (Beton) : Perhitungan: Luas(M2)x1.50x1.50x Rp2.000,- - Semi Permanen (kayu); Perhitungan : Luas(M2)x1.00x1.50x Rp1.750,- c. Bagunan Tempat Tinggal & Usaha: - Permanen (Beton) : Perhitungan: Luas(M2)x1.50x2.75x Rp2.000,- - Semi Permanen (kayu); Perhitungan : Luas(M2)x1.00x2.75x Rp1.750,-
  5. d. Bagunan Temporer/sementara (direksi Kit,Kios Klontongan, Pos penjagaan,Warung, Kios Minyak,bengkel reparasi Garasi &kandang Ternak): - Semi Permanen (kayu); Perhitungan : Luas(M2)x1.00x1.50x Rp1.750,- e. Bagunan Pendidikan(sekolah, Lembaga Pendidikan, Bengkel Latihan, Laboratorium): - Permanen (Beton) : Perhitungan: Luas(M2)x1.50x1.00x Rp2.000, - Semi Permanen (kayu); Perhitungan : Luas(M2)x1.00x1.00x Rp1.750,-
  6. 1. Biaya administrasi retribusi 100.000 2. Biaya administrasi izin 100.000 3. Sesuai Bab.III Retribusi Izin Bangunan skala kecil (IMB skala Kecil) a. Bagunan Tempat Tinggal: - Permanen (Beton) : Perhitungan: Luas(M2)x1.50x1.00x Rp2.000,- - Semi Permanen (kayu); Perhitungan : Luas(M2)x1.00x1.00x Rp1.750,- b. Bagunan Tempat Usaha: - Permanen (Beton) : Perhitungan: Luas(M2)x1.50x1.50x Rp2.000,- - Semi Permanen (kayu); Perhitungan : Luas(M2)x1.00x1.50x Rp1.750,- c. Bagunan Tempat Tinggal & Usaha: - Permanen (Beton) : Perhitungan: Luas(M2)x1.50x2.75x Rp2.000,- - Semi Permanen (kayu); Perhitungan : Luas(M2)x1.00x2.75x Rp1.750,- d. Bagunan Temporer/sementara (direksi Kit,Kios Klontongan, Pos penjagaan,Warung, Kios Minyak,bengkel reparasi Garasi &kandang Ternak): - Semi Permanen (kayu); Perhitungan : Luas(M2)x1.00x1.50x Rp1.750,- e. Bagunan Pendidikan(sekolah, Lembaga Pendidikan, Bengkel Latihan, Laboratorium): - Permanen (Beton) : Perhitungan: Luas(M2)x1.50x1.00x Rp2.000, - Semi Permanen (kayu); Perhitungan : Luas(M2)x1.00x1.00x Rp1.750,- f. Bagunan Fasilitas Umum (Tempat Peribadatan,Balai Umum Pertemuan, Museum, Gedung Pameran, Gedung Olah Raga, Stasiun, Gedung Kesenian, Bioskop): - Permanen (Beton) : Perhitungan: Luas(M2)x1.50x1.00x Rp2.000,- - Semi Permanen (kayu); Perhitungan : Luas(M2)x1.00x1.00x Rp1.750,- g. Bagunan Kelembagaan ( Bank): - Permanen (Beton) : Perhitungan: Luas(M2)x1.50x1.00x Rp2.000,- - Semi Permanen (kayu); Perhitungan : Luas(M2)x1.00x1.00x Rp1.750,- h. Bagunan Perdagangan /Jasa (Mall,Pasar,Biro Perjalanan) : - Permanen (Beton) : Perhitungan: Luas(M2)x1.50x2.00x Rp2.000,- - Semi Permanen (kayu); Perhitungan : Luas(M2)x1.00x2.00x Rp 2.000,- i. Bagunan Industri : - Permanen (Beton) : Perhitungan: Luas(M2)x1.50x2.00x Rp2.000,- - Semi Permanen (kayu); Perhitungan : Luas(M2)x1.00x2.00x Rp 1.750,- j. Bagunan Khusus : - Permanen (Beton) : Perhitungan: Luas(M2)x1.50x2.50x Rp2.000,- - Semi Permanen (kayu); Perhitungan : Luas(M2)x1.00x2.50x Rp 1.750,- k. Pekerjaan Pasangan (Pekerja Pagar): - Tarip /Meter 1:Rp6.000,- Perhitungan : Panjang Pasar x Rp 6.000,- l. Sesuai Bab IV Retribusi Izin Bangunan ( Perda Kab. Malinau Nomor 3 Hari Kerja

  1. 1. PETUGAS LOKET I 1) Menerima pendaftaran permohonan bidang perizinan 2) Entry data pemohon dan jenis permohonan ke dalam aplikasi sistem pelayanan. 3) Mencatat nomor pendaftaran berkas dan memberikan resi pendaftaran kepadapemohon. 4) Memeriksa kelengkapan persyaratan, dituangkan dalam checklist persyaratan. 5) Mengembalikan berkas yang tidak lengkap kepada pemohon. 6) Meneruskan berkas lengkap kepada Kepala Seksi terkait. 7) Menginformasikan jadwal verifikasi kepada pemohon.
  2. 2. PETUGAS LOKET II 1) Menerima pendaftaran permohonan bidang non perizinan 2) Entry data pemohon dan jenis permohonan ke dalam aplikasi sistem pelayanan. 3) Mencatat nomor pendaftaran berkas dan memberikan resi pendaftaran kepadapemohon. 4) Memeriksa kelengkapan persyaratan, dituangkan dalam checklist pesyaratan. 5) Mengembalikan berkas yang tidak lengkap kepada pemohon. 6) Meneruskan berkas lengkap kepada Kepala Seksi terkait. 7) Menginformasikan jadwal verifikasi kepada pemohon (bila diperlukan verifikasi lapangan).
  3. 3. PETUGAS LOKET III / OPERATOR KOMPUTER 1) Memproses berkas yang sudah di verifikasi.
  4. 4. PETUGAS LOKET IV 1) Melayani pembayaran retribusi 2) Menyerahkan bukti pembayaran retribusi 3) Melakukan rekapitulasi penerimaan harian pendapatan daerah dari retribusi.
  5. 5. CUSTOMER SERVICE 1) Memberikan seluruh informasi pelayanan yang dibutuhkan pemohon secara jelas, 2) lengkap dan akurat. 3) Membantu, mengarahkan dan memfasilitasi pemenuhan persyaratan bagi pemohon 4) yang membutuhkan. 5) Melayani, memfasilitasi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat baik yang 6) disampaikan secara langsung maupun melalui kotak pengaduan.
  6. 6. PENGAWAS / KOORDINATOR 1) Mengawasi dan memastikan seluruh proses penyelenggaraan pelayanan di ruangpelayanan berjalan tertib, aman, nyaman dan lancar. 2) Memastikan kinerja petugas pelayanan sesuai dengan standar pelayanan (SOP) 3) Memberikan arahan teknis bagi petugas pelayanan dan mencarikan solusi apabilaada permasalahan yang muncul dan tidak dapat ditangani oleh petugas pelayanan. 4) Menjadi penghubung antara petugas pelayanan dengan Kepala Seksi terkait selakupengolah.

1 -3 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Bangunan dan Usaha

082252821568

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Malinau go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bagian Pelayanan Perijinan"