Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 1. Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy KK

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan Kedundung membawa persyaratan yang diperlukan
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan menerangkan maksud dan tujuan pembuatan surat kepada petugas yang ada di loket pelayanan
  3. 3. Petugas akan membuatkan surat berdasarkan keterangan dari pemohon
  4. 4. Surat yang telah selesai terlebih dahulu akan di serahkan kepada pemohon untuk pengecekan data diri, tujuan, dan keperluan.
  5. 5. Pemohon wajib menandatangani terlebih dahulu surat sebelum di serahkan kepada sekretaris atau lurah.
  6. 6. Surat yang sudah di tanda tangani oleh sekretaris/lurah akan diserahkan kepada pemohon

Pembuatan Surat Keterangan dapat diselesaikan dalam waktu 15 menit apabila Lurah dan Sekretaris berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Pelayanan pembuatan surat keterangan tidak mampu untuk masyarakat kelurahan kedundung dengan keperluan umum.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"