Pelayanan Pemberian Data dan Informasi Bagian Kesejahteraan Rakyat

No. SK: 060/1045/2022

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat; atau
  2. Hadir langsung di Bagian Kesejahteraan Rakyat

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Bagian Kesejahteraan Rakyat dengan menunjukkan identitas
  2. Pengguna layanan diarahkan ke aparatur yang membidangi
  3. Pengguna layanan menerima data dan informasi yang dibutuhkan

Sesuai dengan yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Data Pelaksanaan dan Peringatan Hari Besar Nasional, Daerah, dan Keagamaan; Administrasi Pemberian Bantuan Sosial/Hibah; Pelaksanaan Pemberangkatan Haji

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan prosedur:

datanglangsung dan   surat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Data dan Informasi Bagian Kesejahteraan Rakyat"