Surat Pemberdayaan Masyarakat Desa

No. SK: 01/CMK-PATEN/2022

  1. - Surat rekomendasi dari desa - Foto copy KTP pemilik perusahaan Di lanjutkan / di teruskan ke Instansi terkait ( Bank dll)
  2. - Surat Permohonan dari CV/ PT yang bersangkutan - Surat Rekomendasi dari Desa - Foto copy (SPK) Surat perintah kerja - Foto copy (BAP) Berita acara pembayaran - Dokumentasi asli kegiatan Di lanjutkan / di teruskan ke Bagian Sungram dan Dinas PU/ Dinas terkait

  1. 1. PETUGAS LOKET I 1) Menerima pendaftaran permohonan bidang perizinan 2) Entry data pemohon dan jenis permohonan ke dalam aplikasi sistem pelayanan. 3) Mencatat nomor pendaftaran berkas dan memberikan resi pendaftaran kepadapemohon. 4) Memeriksa kelengkapan persyaratan, dituangkan dalam checklist persyaratan. 5) Mengembalikan berkas yang tidak lengkap kepada pemohon. 6) Meneruskan berkas lengkap kepada Kepala Seksi terkait. 7) Menginformasikan jadwal verifikasi kepada pemohon.
  2. 2. PETUGAS LOKET II 1) Menerima pendaftaran permohonan bidang non perizinan 2) Entry data pemohon dan jenis permohonan ke dalam aplikasi sistem pelayanan. 3) Mencatat nomor pendaftaran berkas dan memberikan resi pendaftaran kepadapemohon. 4) Memeriksa kelengkapan persyaratan, dituangkan dalam checklist pesyaratan. 5) Mengembalikan berkas yang tidak lengkap kepada pemohon. 6) Meneruskan berkas lengkap kepada Kepala Seksi terkait. 7) Menginformasikan jadwal verifikasi kepada pemohon (bila diperlukan verifikasi lapangan).
  3. 3. PETUGAS LOKET III / OPERATOR KOMPUTER 1) Memproses berkas yang sudah di verifikasi.
  4. 4. PETUGAS LOKET IV 1) Melayani pembayaran retribusi 2) Menyerahkan bukti pembayaran retribusi 3) Melakukan rekapitulasi penerimaan harian pendapatan daerah dari retribusi.
  5. 5. CUSTOMER SERVICE 1) Memberikan seluruh informasi pelayanan yang dibutuhkan pemohon secara jelas, 2) lengkap dan akurat. 3) Membantu, mengarahkan dan memfasilitasi pemenuhan persyaratan bagi pemohon 4) yang membutuhkan. 5) Melayani, memfasilitasi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat baik yang 6) disampaikan secara langsung maupun melalui kotak pengaduan.
  6. 6. PENGAWAS / KOORDINATOR 1) Mengawasi dan memastikan seluruh proses penyelenggaraan pelayanan di ruangpelayanan berjalan tertib, aman, nyaman dan lancar. 2) Memastikan kinerja petugas pelayanan sesuai dengan standar pelayanan (SOP) 3) Memberikan arahan teknis bagi petugas pelayanan dan mencarikan solusi apabilaada permasalahan yang muncul dan tidak dapat ditangani oleh petugas pelayanan. 4) Menjadi penghubung antara petugas pelayanan dengan Kepala Seksi terkait selakupengolah.

10-30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi

08125566113

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Malinau go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pemberdayaan Masyarakat Desa"