Loket Pendaftaran

  1. Pasien Lama membawa kartu berobat
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Rekam Medis yang sudah diisi identitasnya

  1. 1. Pasien mengambil nomor urut pendaftaran dan menunggu panggilan petugas loket pendaftaran;
  2. 2. Petugas loket memanggil pasien berdasarkan nomor urut pendaftaran;
  3. 3. Pasien mendaftarkan di loket pendaftaran;
  4. 4. Petugas loket mencatat dalam register, mencari rekam medic (bagi pasien lama) dan membuatkan rekam medik baru (bagi pasien baru) dan entry BPJS;
  5. 5. Pasien menuju unit pelayanan dan menunggu panggilan pelayanan sesuai yang dituju;

Sesuai dengan kebutuhan pasien (lengkap, tepat, akurat)

1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp. 10.000,-

2. Pasien BPJS Kesehatan tarif pendaftaran gratis

3. Tarif tindakan sesuai dengan Perbup nomor 46 tahun 2021

Pasien mendapat pelayanan sesuai standar pelayanan

1. No Telp : (0293) 598249

2. Email : pkmparakan@yahoo.co.id

3. Instagram : puskesmas.parakan

4. Kotak saran

5. Datang langsung ke puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"