Verifikasi Proposal Bantuan Sosial dan Administrasi Bantuan Sosial Perorangan

No. SK: 060/1045/2022

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani Pemohon
  2. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan, dan Surat Keterangan Sakit dari Dokter/Permohonan Perobatan dan Nomor Rekening

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Wali Kota Padang Sidempuan. 2. Pemohon dihubungi untuk proses verifikasi dan penyelesaian administrasi. 3. Pemohon menandatangani fakta integritas dan Surat Pernyataan. 4. Melakukan proses pencairan Bansos.

setelah berkas lengkap diterima.


Tidak dipungut biaya

Pencairan Bantuan Sosial

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur: d.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Proposal Bantuan Sosial dan Administrasi Bantuan Sosial Perorangan"