Pelayanan Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

No. SK: 19 Tahun 2022

  1. Memperlihatakan Sertifikat Tanah yang Asli
  2. Foto Kopy Sertofikat Tanah 1 Lembar
  3. Foto Kopy KTP Penjual dan Pembeli maisng-masing 1 lembar
  4. Foto Kopy Kartu Keluarga Penjual dan Pembeli masing-masing 1 lembar
  5. Foto kopy Kwitansi Jual Beli 1 lembar
  6. Foto Kopy Surat Keteranagan Jual beli dari Desa/Kelurahan 1 lembar
  7. Bukti Pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanag dan Bangunan (BPHTB) dari Bapeda
  8. Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) dari kantor Pajak
  9. Foto Kopy Lunas PBB Tahun terakhir 1 Lembar
  10. Materai 10.000 4 (empat) lembar

  1. Pemohon menyampaikan berkas
  2. Loket Meja Pelayanan
  3. Pemeriksaan Berkas oleh petugas Pembuat Akta Jual Beli Tanah
  4. Petugas Msyatakan Berkas Lengap Atau Tidak
  5. Petugas Pelayana Membuat Surat Ketrangan Akta Jual Beli Tanah
  6. Penadatangan Surat Keteranagan Akta Jual Beli Tanah
  7. Surat Akta Jual beli Tanah Diserahkan ke Pemohon

1.Jangka Waktu Pelayanan 10 Menit

2. Petugas Ruanagan Pengaduan :Kasi Pemerintahan

1. Petugas Runagan Pengaduan Akta Jual beli Tanah

2.Tidak Di punggung Biaaya (Gratis)

Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

1. Jangka Waktu Pengaduan 10 Menit

2. Sesuaikan dengan Permohonan Pada Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penyerahan Brkas Oleh Pemohon