Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 060 / 1245 / 2024

  1. Membawa Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)
  2. Membawa kartu identitas diri (KTP /KK /SIM/ Identitas lainnya)
  3. Membawa kartu tanda kepesertaan BPJS bagi anggota BPJS (ASKES / BPJS Mandiri/ KIS)

  1. Petugas memanggil nomor urut pasien dengan memberikan prioritas untuk lansia, ibu hamil dan bayi, dengan ketentuan pemanggilan 2 pasien umum kemudian 1 pasien prioritas, dan seterusnya
  2. Petugas meminta kartu identitas pasien yang akan peirksa
  3. Petugas menanyakan tujuan pelayanan yang akan diakses pasien
  4. Petugas menanyakan apakah pasien pernah berkunjung ke Puskesmas Banjarsari
  5. Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut: a. Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai dan melihat dari kartu identitas pasien yang dibawa b. Petugas memberikan general consent untuk dibaca, diisi dan ditanda tangan oleh pasien c. Petugas mendaftarakan pasien pada SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas
  6. Jika pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut: a. Petugas menerima dan meneliti kartu identitas pasien; b. Petugas mendaftarkan pasien pada SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas); c. Petugas membuat tracer Rekam Medis; d. Petugas mengambil berkas rekam medis pasien dari rak penyimpanan sesuai dengan tracer tersebut;
  7. Petugas membubuhkan stempel tanggal, waktu dan tanda vital pada rekam medis
  8. Petugas mendistribusikan rekam medis ke ruang pelayanan yang dituju


Waktu penyelesaian pelayanan pendaftaran di UPTD Puskesmas Banjrasari 5 menit, diukur dari mulai pasien dipanggil sesuai dengan no antrian sampai pasien selesai didaftarkan.

Tidak dipungut biaya

kartu berobat, nomor antrian, rekam medis

No. Telepon: (0293) 5922060

Whatsapp: 085786824220

Instagram : puskesmas_banjarsari

Youtube : Banjarsari XXI

Facebook : Puskesmasbanjarsari.2020

Website : www.puskesmasbanjarsari.temanggungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"