Pencairan gaji

  1. 2.1 Pengantar, Ringkasan, dan Rincian SPP-LS gaji;
  2. 2.2 Pengantar, Ringkasan, dan Rincian SPP-LS uang makan/TPP;
  3. 2.3 Draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh PA yang menyatakan bahwa uang yang diminta hanya dipergunakan untuk keperluan pembayaran gaji saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD;
  4. 2.4 Penelitian kelengkapan gaji & tunjangan;
  5. 2.5 Penelitian kelengkapan TPP & penunjang uang makan;
  6. 2.6 Rekapitulasi per golongan;
  7. 2.7 Rekapitulasi perhitungan besaran TPP & UM;
  8. 2.8 Rekapitulasi skor TPP Prestasi Kerja (TUKIN);
  9. 2.9 Payroll;
  10. 2.10 Surat kuasa;
  11. 2.11 E-billing;
  12. 2.12 Serta kelengkapan administrasi keuangan;

  1. Bendahara gaji menyiapkan kelengkapan dokumen yang akan digunakan untuk pencairan gaji.
  2. PTU menginput SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung) belanja yang akan dicairkan melalui website SIKSDA. Setelah SPP-LS dibuat selanjutnya diverifikasi.
  3. SPP-LS yang telah diverifikasi PTU menjadi SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung) PPK memverifikasi SPM-LS yang telah dibuat oleh PTU
  4. PA memverifikasi SPM yang dokumennya telah lengkap dan sah. SPM otomatis diterima oleh Bidang Perbendaharaan BPKAD.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari bank Jatim

a

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan gaji"