Pelayanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)

No. SK: 000.8.3.2/29/57/2024

  1. - Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Smartphone Android
  3. Nomoh HP
  4. Alamat Email

  1. 1. Pemohon datang ke ruang pelayanan Kecamatan Majenang dan mengambil nomor antrian pendaftaran.
  2. 2. Pemohon akan dipanggil oleh petugas pendaftaran sesuai nomor antrian.
  3. 3. Petugas pendaftaran akan memverifikasi berkas pemohon. Apabila berkas belum lengkap maka pelayanan tidak dapat dilanjutkan pemohon harus melengkapi persyaratan terlebih dahalu
  4. 4. Apabila persyaratan lengkap maka petugas pendafataran akan memproses berkas pemohon dan mencatat pada buku register pelayanan. Kemudian petugas akan memberikan nomor antrian loket sesuai dengan jenis pelayanan yang hendak diajukan.
  5. 8. Pemohon kembali duduk untuk menunggu panggilan pada loket yang dituju
  6. 9. Pemohon menuju loket yang dituju sesuai dengan nomor antrian
  7. 10. Petugas loket/operator memverifikasi data dan menginput data 11. Setelah selesai input petugas akan mengecek pada system apakah data sudah berhasil disimpan 12. Jika sudah masuk maka petugas akan mengkonfirmasikan kepada pemohon 13. Proses selesai pemohon dapat meninggalkan ruang pelayanan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Terdaftar di Identitas Kependudukan Digital (IKD)

2.      Penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

c. Sekretaris Kecamatan

3.    Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran, dan masukan  :

1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)

3. Telepon/Fax  : 0280-621008

4. Email    : majenang@cilacapkab.go.id

5. LAPOR SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)"