Pelayanan Promkes

No. SK: 445/100/17/IV/2016

  1. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan diwilayah kerja dalam rangka terwujudnya kecamatan sehat dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya

  1. Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
  2. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
  3. Penyusunan Plan Of Action (POA) dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
  4. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal : a. Target yang akan dicapai b. Cakupan Sasaran

sesuai kebutuhan

Sesuai Peraturan Bupati Karanganyar No 05 Tahun 2021

Pelayanan Promkes dalam Gedung ( Tempat Pendaftaran, Ruang Tunggu, POLIKLINIK, Laboratorium dan Apotek, Halaman, Kios/ warung ), Pelayanan Promkes luar Gedung ( Kunjungan rumah, Promosi Kesehatan pada pertemuan-pertemuan / Lintas Sektor, Pembinaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) Posyandu, UKS, Poskestren, UKK , Fasilitasi Pengorganisasian Masyarakat ( SMD )

Kuisioner Kepuasan Pelanggan

IG : puskesmas_gondangrejo

Facebook : PUSKESMAS GONDANGREJO KARANGANYAR

Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Gondangrejo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Promkes"