Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar Akte Kelahiran

No. SK: 000.8.3.2/29/57/2024

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. - Formulir permohonan dilegalisasi Lurah / Kepala Desa; - Foto copy sertipikat tanah / SPPT dan Letter C / surat keterangan bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Lurah / Kepala Desa; - Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa dari pemilik tanah diatas kertas bermaterai; - Pendaftaran Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaari dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPD) dari Pemohon ke Dinas terkait; - Foto copy bukti pembayaran BPHTB dalam ha1 terjadi pengalihan kepemilikan - Bagi pemohon yang menggunakan tanah milik orang lain, harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik tanah diatas kertas bermaterai; - Akte Pendirian Perusahaan Kecuali Perorangan; - Gambar rencana bangunan (berskala) disahkan oleh Dinas terkait; - Foto copy KTP pemohon

  1. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan 2. Pemohon melengkapi persyaratan; 3. Pemohon memasukkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas pelayanan; 4. Berkas diverifikasi oleh petugas loket/ penerima berkas, cek informasi tata ruang (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; 5. Berkas yang sudah dir+yatakan lengkap diagenda dan diregjster selanjutnya diserahkan kepada pejabat teknis terkait untuk dilakukan pemeriksaan lapangan; 6. Hasil pemeriksaan lapangan beserta kelengkapannya selanjutnya diserahkan ke petugas pelayanan/ operator komputer; 7. Operator Computer melakukan cek dan entry data; 8. Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani; 9. Penyerahan Bukti Pembayaran Surat Keterangan Retribusi Daerah; 10. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan; 11. Penyerahan Izin Mendirikan Bangunan kepada pemohon; 12. Pengarsipan
  2. 1. Pemohon mengisi formulir permohonan 2. Pemohon melengkapi persyaratan; 3. Pemohon memasukkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke petugas pelayanan; 4. Berkas diverifikasi oleh petugas loket/ penerima berkas, cek informasi tata ruang (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; 5. Berkas yang sudah dir+yatakan lengkap diagenda dan diregjster selanjutnya diserahkan kepada pejabat teknis terkait untuk dilakukan pemeriksaan lapangan; 6. Hasil pemeriksaan lapangan beserta kelengkapannya selanjutnya diserahkan ke petugas pelayanan/ operator komputer; 7. Operator Computer melakukan cek dan entry data; 8. Permohonan yang sudah dientry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani; 9. Penyerahan Bukti Pembayaran Surat Keterangan Retribusi Daerah; 10. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan; 11. Penyerahan Izin Mendirikan Bangunan kepada pemohon; 12. Pengarsipan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kelahiran dilegalisasi

1.      Penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

c. Sekretaris Kecamatan

2.    Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran, dan masukan  :

1. Ruang Tamu/Ruang Penanganan Pengaduan (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (Ada di ruang pelayanan)

3. Telepon/Fax  : 0280-621008

4. Email    : majenang@cilacapkab.go.id

5. LAPOR SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Pengantar Akte Kelahiran"