Pelayanan Penerbitan Surat Izin Penempatan

No. SK: 900/050/SK/2022

  1. a. Mengisi Formulir Permohonan
  2. b. Fotokopi KTPP (1 lembar)
  3. c. Pas Foto Ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  4. d. Mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi tata tertib Pasar Daerah
  5. e. Mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi tata tertib Pasar Daerah
  6. f. Asli SIP lama (untuk pengajuan perpanjangan SIP/penggantian SIP rusak)
  7. g. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk pengajuan SIP hilang)
  8. h. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (untuk pencabutan SIP)

  1. Pengisian formulir
  2. Penyerahan formulir yang telah diisi dan dilampiri berkas persyaratan
  3. Validasi administrasi dan persyaratan permohonan Pengecekan lapangan/ tempat usaha
  4. Pengolahan data dan laporan
  5. Penandatanganan dan penomoran
  6. Pengarsipan dokumen SIP
  7. Pengiriman dokumen SIP ke UPTD
  8. Penyerahan dokumen SIP kepada pemohon

a.  Pedagang mengajukan permohonan SIP baru/ perpanjangan SIP/ penggantian SIP kepada Kepala Dinas Perdagangan melalui Kepala UPTD Pasar.

b. Permohonan dilakukan dengan cara mengisi formulir dan melampirkan berkas persyaratan.

c.  Tim Pengkaji melakukan validasi administrasi dan berkas persyaratan pemohonan.

d. Tim Pengkaji melakukan pengecekan lapangan/tempat usaha.

e.  Tim Pengkaji mengolah data dan laporan, untuk kemudian hasil pemeriksaan administrasi yang dinyatakan lengkap, dituangkan dalam berita acara.

f.   Berita acara hasil pemeriksaan administrasi dipergunakan sebagai dasar bagi Kepala Dinas Perdagangan untuk menandatangani penerbitan SIP dan selanjutnya diserahkan kepada pedagang pasar.

SIP diarsipkan oleh Kepala Bidang Pasar dan UPTD.

Tidak dipungut biaya

SIP

a.   Pengaduan, saran, dan masukan d- Tatap muka langsung di ruang pelayanan

- Fax                                   : (0298) 328742

- Media Sosial

Instagram   : disdag_salatiga

Facebook    : Dinas Perdagangan Salatiga

dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan Dinas Perdagangan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Izin Penempatan"