No. SK: 900/050/SK/2022
a. Pedagang mengajukan permohonan SIP baru/ perpanjangan SIP/ penggantian SIP kepada Kepala Dinas Perdagangan melalui Kepala UPTD Pasar.
b. Permohonan dilakukan dengan cara mengisi formulir dan melampirkan berkas persyaratan.
c. Tim Pengkaji melakukan validasi administrasi dan berkas persyaratan pemohonan.
d. Tim Pengkaji melakukan pengecekan lapangan/tempat usaha.
e. Tim Pengkaji mengolah data dan laporan, untuk kemudian hasil pemeriksaan administrasi yang dinyatakan lengkap, dituangkan dalam berita acara.
f. Berita acara hasil pemeriksaan administrasi dipergunakan sebagai dasar bagi Kepala Dinas Perdagangan untuk menandatangani penerbitan SIP dan selanjutnya diserahkan kepada pedagang pasar.
SIP diarsipkan oleh Kepala Bidang Pasar dan UPTD.Tidak dipungut biaya
SIP
a. Pengaduan, saran, dan masukan d- Tatap muka langsung di ruang pelayanan
- Fax : (0298) 328742
- Media Sosial
Instagram : disdag_salatiga
Facebook : Dinas Perdagangan Salatiga
dari masyarakat
terhadap penyelenggaraan pelayanan Dinas Perdagangan diatur lebih lanjut oleh
Kepala Dinas.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store