Pelayanan Persalinan

No. SK: 445/100/17/IV/2016

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping mendaftarkan diri untuk mendapatkan pelayanan persalinan sesuai diagnosa dokter
  2. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping mendaftarkan diri untuk mendapatkan pelayanan persalinan sesuai diagnosa dokter

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu pelayanan
  2. Pasien dilakukan pengkajian awal oleh bidan berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pasien
  5. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  6. Pasien mendapatkan asuhan sesuai standar yang berlaku di ruang bersalin
  7. Pasien dapat dirujuk dan atau dirawat sesuai indi
  8. Proses pemeriksaan di ruang bersalin dilakukan sesuai SOP yang berlaku

Waktu tunggu: 5-10 menit 

Pengkajian awal : 15 menit

Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan

Hari rawat : sesuai kebutuhan

Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Karanganyar No 05 Tahun 2021

Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter, Perawatan atau pengobatan selama dirawat di ruang rawat inap, Asuhan keperawatan selama pasien dirawat

Kuisioner Kepuasan Pelanggan

IG : puskesmas_gondangrejo

Facebook : PUSKESMAS GONDANGREJO KARANGANYAR

Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Gondangrejo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"