Poli Umum

No. SK: 440/006/PKM-SM/I/2022

  1. Membawa Kartu Berobat (Pernah Berobat)
  2. Membawa Kartu BPJS
  3. Membawa Fotocopy KK/KTP

  1. 1. Tekan mesin antrian sesuai arahan petugas, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  2. 2. Pastikan nomor KTP anda sudah terdaftar menjadi penerima BPJS. Jika psien belum terdaftar, silahkan tunjukan fotocopy KK/KTP
  3. 3. Tunjukan kartu berobat anda kepada petugas loket (jika sudah pernah berobat)
  4. 4. Petugas akan mengisi data anda di buku rekam medis, kemudian diserahkan ke poli yang anda tuju
  5. 5. Anda akan dipanggil dan diarahkan petugas menuju meja skrining untuk diperiksa kesehatan
  6. 6. Jika sudah diperiksa anda akan dipanggil oleh petugas poli untuk di periksa oleh dokter
  7. 7. Setelah selesai diperiksa silahkan tunggu diruang tunggu, jika diberikan resep obat silahkan menuju ruang apotek. Jika di rujuk silahkan menuju meja rujukan.
  8. 8. Jika semua telah selesai, anda akan dipersilahkan untuk pulang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Jasa Konsultasi 2. Jasa Pengobatan Umum/Dasar 3. Membuat Surat Rujukan 4. Membuat Surat Sehat 5. Membuat Surat Sakit

Call center : 082179477074

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store