Surat Masuk DPRD Sampang

  1. Berkas/surat dari masyarakat/kantor/dinas lain

  1. Mengelompokkan dan mencatat seluruh identitas surat ke dalam buku agenda surat masuk serta memberikan lembar disposisi
  2. Setelah diberi lembar disposisi surat diteruskan ke sekwan untuk diparaf dan diketahui
  3. Surat disampaikan ke ketua untuk diberi disposisi
  4. Mengajukan hasil disposisi ketua ke sekwan untuk diketahui dan menyerahkan surat ke staf untuk ditindaklanjuti
  5. Mendistribusikan surat sesuai disposisi serta menggandakan surat sesuai kebutuhan
  6. Menggandakan surat sesuai kebutuhan
  7. Mencukupi/memproses surat sesuai dengan disposisi

terhitung dari berkas masuk dinyatakan lengkap dan sesuai

Tidak dipungut biaya

Surat Menyurat

1. https://www.lapor.go.id

2. Penyampaian secara langsung ke Sekretariat DPRD Kab. Sampang Jl. Wijaya Kusuma No. 1C Sampang

3. Telp/Fax. (0323) 325500

4. Email: setwan@sampangkab.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store