Penerbitan Rekomendasi Penggunaan Tanah dan Bangunan

No. SK: /PPNK/HK.510/III/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas perusahaan termasuk akte dari Notaris
  3. Foto kopi KTP dan NPWP Pemohon
  4. SIUP atau sejenisnya yang menunjukka jenis usaha
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Rencana luas tanah dan/atau bangunan serta jangka waktu penggunaan
  7. Surat pernyataan dari pemohon
  8. Proposal
  9. Struktur organisasi
  10. Hal - hal lain yang dianggap perlu

  1. Mengajukan permohonan penggunaan tanah dan/atau bangunan yang dilengkapi dengan fotokopi KTP, NPWP, denah lokasi tanah, proposal dan persyaratan adminlstrasi lainnya kepada Kepala Pelabuhan
  2. Kepala Pelabuhan Menerima dan mendisposisi surat permohonan penggunaan tanah kepada Kasubpokja Tata Kelola dan Pelayanan Usaha
  3. Memberi catatan penyelesaian, dan menyampaikan surat permohonan penggunaan tanah dan bangunan kepada Analis Pelayanan
  4. Analis Pelayanan membuat dan menyampaikan draft surat rekomendasi kemudian menyampaikan kepada Kasubpokja Tata Kelola dan Pelayanan Usaha
  5. Kasubpokja memeriksa, memaraf, dan menyampaikan surat rekomendasi kepada Kepala Pelabuhan, (jika setuju diteruskan kepada Kepala Pelabuhan dan Jika tIdak setuju diserahkan kepada analis pelayanan (15 menit)
  6. Kepala Pelabuhan memeriksa. Jika setuju ditandatangani dan mengajukan surat rekomendasi ke Direktur Pelabuhan Perikanan, Jika tidak setuju, dikembalikan kepada pemohon (5 menit)
  7. Direktur Kepelabuhanan Perikanan menerima surat rekomendasi kepada Direktur Pelabunan Perikanan

Mengajukan permohonan penggunaan tanah dan/atau bangunan yang dilengkapi dengan fotokopi KTP, NPWP, denah lokasi tanah, proposal dan persyaratan adminlstrasi lainnya kepada Kepala Pelabuhan (10 Menit)

Menerima dan mendisposisi surat permohonan penggunaan tanah kepada Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha (30 Menit)

Memberi catatan penyelesaian, dan menyampaikan surat permohonan penggunaan tanah dan bangunan (10 menit)

Membuat dan menyampaikan draft surat rekomendasi kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha (45 Menit)

Memeriksa, memaraf, dan menyampaikan surat rekomendasi kepada Kepala Pelabuhan, (jika setuju diteruskan kepada Kepala Pelabuhan dan Jika tIdak setuju diserahkan kepada analis pelayanan (15 menit)

Memeriksa. Jika setuju ditandatangani dan mengajukan surat rekomendasi ke Direktur Pelabuhan Perikanan, Jika tidak setuju, dikembalikan kepada pemohon (5 menit)

Menyampaikan surat rekomendasi kepada Direktur Pelabunan Perikanan (30 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penggunaan Tanah dan Bangunan

Kotak saran di Gedung Pelayanan Terpadu

email : ppn.kejawanan@kkp.go.id

No. telpon : 0231210084

www.lapor.kkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store