No. SK: /PPNK/HK.510/III/2023
Mengajukan permohonan penggunaan tanah
dan/atau bangunan yang dilengkapi dengan
fotokopi KTP, NPWP, denah lokasi tanah,
proposal dan persyaratan adminlstrasi lainnya
kepada Kepala Pelabuhan (10 Menit)
Menerima dan mendisposisi surat permohonan
penggunaan tanah kepada Kepala Seksi Tata
Kelola dan Pelayanan Usaha (30 Menit)
Memberi catatan penyelesaian, dan
menyampaikan surat permohonan penggunaan
tanah dan bangunan (10 menit)
Membuat dan menyampaikan draft surat
rekomendasi kemudian menyampaikan kepada
Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha (45 Menit)
Memeriksa, memaraf, dan menyampaikan surat
rekomendasi kepada Kepala Pelabuhan, (jika
setuju diteruskan kepada Kepala Pelabuhan dan
Jika tIdak setuju diserahkan kepada analis
pelayanan (15 menit)
Memeriksa. Jika setuju ditandatangani dan
mengajukan surat rekomendasi ke Direktur Pelabuhan Perikanan, Jika tidak setuju, dikembalikan kepada pemohon (5 menit)
Menyampaikan surat rekomendasi kepada
Direktur Pelabunan Perikanan (30 Menit)
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Penggunaan Tanah dan Bangunan
Kotak saran di Gedung Pelayanan Terpadu
email : ppn.kejawanan@kkp.go.id
No. telpon : 0231210084
www.lapor.kkp.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store